Pengamat UGM Minta Pelanggar DMO Batu Bara Ditindak Tegas demi Jaga Pasokan Listrik

METROPOLIS33 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Fahmy, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero) tetap terjaga sekaligus mencegah terulangnya gangguan kelistrikan akibat terganggunya pasokan energi primer.

Ia menilai persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik bukanlah isu baru. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban DMO harus diperkuat agar kebutuhan batu bara untuk pembangkit tetap terpenuhi.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” kata Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, dunia usaha memang masih memiliki alternatif menggunakan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman. Namun penggunaan genset akan meningkatkan biaya operasional perusahaan. Sementara masyarakat yang tidak memiliki sumber listrik cadangan harus menanggung dampak langsung, terutama saat listrik padam pada malam hari.

Fahmy mengingatkan pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Aturan tersebut mengharuskan perusahaan memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan. Saat harga batu bara internasional melonjak, sebagian perusahaan disebut lebih memilih mengekspor produksinya karena memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan memasok kebutuhan domestik.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” ujarnya.

Karena itu, Fahmy mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia menilai perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban DMO harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Fahmy juga mendorong PLN memperkuat tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga meminta pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan DMO, termasuk memastikan volume maupun jadwal pengiriman batu bara ke PLN sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

Fahmy menilai pelanggaran DMO tidak cukup hanya dijatuhi sanksi administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar perlu dikenai sanksi yang memberikan efek jera, mulai dari denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Menurutnya, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus memastikan masyarakat tidak kembali terdampak pemadaman listrik akibat terganggunya pasokan batu bara.