Harga Rumah di Balikpapan Terus Naik, BI Tambah Insentif Likuiditas untuk Dorong Pembiayaan Perumahan

EKOBIS27 Dilihat

metroikn, BALIKPAPAN – Harga properti residensial di Kota Balikpapan masih menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia triwulan I 2025, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tercatat tumbuh sebesar 1,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Meski lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada triwulan IV 2024 yang sebesar 1,55 persen, angka ini tetap mencerminkan pasar yang bergairah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi, menjelaskan bahwa tren kenaikan harga tersebut terutama didorong oleh segmen properti tipe besar.

“Pertumbuhan harga tertinggi tercatat pada tipe rumah besar, yakni yang luas bangunannya di atas 70 meter persegi, yang naik 1,34 persen secara tahunan. Ini menunjukkan bahwa minat terhadap hunian luas tetap ada, meski secara umum pasar bergerak lebih hati-hati,” ungkap Robi.

Adapun rumah tipe kecil dan menengah juga mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar 1,59 persen dan 1 persen secara tahunan. Namun, keduanya mencatat perlambatan jika dibandingkan triwulan sebelumnya, yang masing-masing tumbuh 2,01 persen dan 1,35 persen.

Kenaikan harga properti ini turut dipicu oleh peningkatan harga bahan bangunan dan biaya jasa tukang. Sementara itu, dari sisi permintaan, terjadi penurunan penjualan unit rumah sebesar 22 persen dibandingkan triwulan IV 2024. Pada periode tersebut, sebanyak 208 unit rumah terjual, sedangkan pada triwulan I 2025 hanya tercatat 162 unit, berdasarkan data responden yang dihimpun.

“Meski permintaan menurun, rumah tipe kecil tetap menjadi primadona. Ini menandakan bahwa kebutuhan terhadap rumah terjangkau dan bersubsidi masih sangat tinggi di Balikpapan,” tambah Robi.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor perumahan rakyat, Bank Indonesia meningkatkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dari 4 persen menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), yang mulai berlaku pada 1 April 2025. Selain itu, plafon insentif KLM untuk sektor perumahan nasional dinaikkan signifikan, dari rencana awal Rp23 triliun menjadi Rp103 triliun.

“Kebijakan ini kami harapkan mampu memperkuat peran perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor perumahan, real estat, dan konstruksi. Insentif ini sekaligus memperkuat komitmen kami dalam mendukung program pemerintah di bidang perumahan,” tutup Robi.

Sebagai informasi, insentif KLM merupakan kebijakan pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia untuk mendorong bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk perumahan rakyat.