DBH Pusat Menyusut Jadi Rp2,11 Triliun, Kutai Barat Rombak Skema Efisiensi Belanja dan Tidak Bebani Rakyat

Metroikn, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menghadapi pengetatan ruang fiskal menyusul tren penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang diproyeksikan tersisa Rp2,11 triliun pada tahun anggaran 2027. Angka tersebut merosot dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai Rp2,95 triliun serta alokasi 2026 sebesar Rp2,22 triliun.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah menyusun ulang prioritas anggaran dan melakukan efisiensi belanja secara terukur. Kebijakan penataan ini diambil agar target strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029 tetap berjalan sesuai rencana meski kapasitas keuangan daerah tertekan.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan, dinamika penerimaan transfer pusat menuntut kemandirian fiskal daerah melalui penguatan sumber-sumber penerimaan alternatif. Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mendominasi struktur keuangan daerah.

“Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan lainnya bagi sumber pelaksanaan pembangunan di daerah dan mengoptimalkan anggaran yang ada bagi pencapaian prioritas pembangunan pada RPJMD periode 2025–2029,” ujar Frederick Edwin saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna HUT ke-27 Kutai Barat di Gedung DPRD Kubar, Sendawar, Rabu (4/11/2026).

Untuk menjaga agar pembangunan tetap memberikan dampak langsung bagi masyarakat, Pemkab Kutai Barat memastikan alokasi belanja daerah difokuskan pada program-program prioritas.

“Kita akan fokus alokasi belanja pada pengentasan kemiskinan dengan target menekan angka kemiskinan ke level 5,03 persen pada 2030, penguatan ketahanan pangan dan infrastruktur konektivitas, serta diversifikasi sektor perkebunan dan hilirisasi produk lokal,” kata Frederick Edwin.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani saat menyampaikan nota pengantar RAPBD Kubar 2027 menyebutkan total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,050 triliun. Dari jumlah tersebut, dana transfer dari pusat mendominasi sebesar Rp3,756 triliun atau setara 92,73 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp252,509 miliar atau 6,23 persen.

Nanang menjelaskan bahwa tata kelola dan pemungutan pendapatan daerah berada dalam batasan regulasi pemerintah pusat. Sebagian besar potensi penerimaan daerah dipungut oleh pemerintah pusat dan provinsi untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk dana bagi hasil.

“Sebagian besar potensi Pendapatan di Daerah merupakan kewenangan pusat dan provinsi dalam pemungutannya dengan skema bagi hasil untuk Daerah. Artinya semua dana transfer dari pusat dan provinsi yang kita terima merupakan hasil pungutan dari daerah kita sendiri,” kata Nanang.

Pemda Tidak Bebani Rakyat

Kendati porsi transfer pusat masih dominan, Pemkab Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat dengan penarikan pajak baru. Target PAD 2027 tetap dipatok naik secara terukur dan rasional menjadi Rp252,51 miliar, atau meningkat 3,71 persen dibandingkan target Perubahan APBD 2026 sebesar Rp242,99 miliar.

“Kenaikan tersebut tidak bertumpu pada pembebanan pajak baru kepada masyarakat, melainkan pada empat langkah konkret yang telah berjalan,” ucap Nanang.

Empat skema tersebut meliputi optimalisasi dividen melalui penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD Bank Kaltimtara, serta optimalisasi aset daerah melalui inventarisasi aset potensial yang belum tergarap (idle) agar dapat dimanfaatkan melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah dan sewa.

Langkah berikutnya adalah penguatan regulasi melalui Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menutup celah kebocoran, serta percepatan digitalisasi seluruh sistem layanan pajak dan retribusi.

Selain menggenjot PAD, Pemkab Kutai Barat telah merancang mitigasi anggaran jika penerimaan transfer pusat mengalami deviasi atau penurunan dari target. Pemerintah daerah memastikan alokasi belanja esensial bagi masyarakat, seperti ketersediaan obat-obatan, operasional puskesmas, dan utilitas sekolah, tetap terlindungi dari pemangkasan.

Sebaliknya, efisiensi ketat diterapkan dengan memangkas atau menunda kegiatan yang tidak mendesak, mulai dari perjalanan dinas, rapat di luar kantor, hingga acara seremonial kedinasan.

Langkah rasionalisasi belanja ini juga sejalan dengan situasi makroekonomi daerah yang dipengaruhi dinamika global dan kebijakan nasional. Pertumbuhan ekonomi Kutai Barat pada Semester I-2026 tercatat sebesar 3,83 persen, ditopang sektor pertanian, transportasi, perdagangan, serta perhotelan dan restoran.

Sebaliknya, sektor pertambangan yang menyumbang 40,77 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hanya tumbuh 1,25 persen pada Triwulan II-2026. Kondisi ini terjadi di tengah kebijakan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dari pemerintah pusat.

Di samping itu, kas daerah menghadapi tekanan belanja akibat lonjakan harga bahan bakar minyak pada semester awal 2026. Fluktuasi harga komoditas utama, seperti batu bara dan CPO di pasar global, juga semakin menuntut percepatan transformasi ekonomi daerah. (Adv)