Bukan Cuma Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Pejabat, Jurnalis hingga Pengusaha

TNI/POLRI11 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua perwira tinggi Polri lainnya juga disebut terseret dalam perkara tersebut.

Kabar itu mencuat setelah beredar informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin disebut mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua nama yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir belum memberikan penjelasan secara tegas. Ia tidak membenarkan maupun membantah informasi yang beredar.

“Saya paham rekan-rekan (kasak-kusuk membicarakan sesuatu),” ujar Isir sambil tersenyum saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menyatakan Polri akan memberikan informasi mengenai kabar tersebut pada waktunya.

“Nanti ada saatnya, ya. Mungkin ndak lama lagi, ya. Oke. Makasih ya,” ujarnya.

Dugaan Penyadapan Sejak 2025

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026. Sasarannya disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dikutip dari detikNews, Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.

Persoalan tersebut berlanjut pada Oktober 2026. Penyidik menduga terjadi penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Modus operandi pada 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara untuk tindak pidana penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses tanpa hak, dan delapan tahun untuk pelanggaran terkait informasi elektronik.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri dengan pengawasan internal. Ia menyebut dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

“Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Kasus ini disebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan perintah memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS dan penghapusan data elektronik.

Sementara itu, satu orang berinisial SU disebut masih berstatus saksi. Motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut juga belum diungkap ke publik.