Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Puluhan hingga 104 Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

TNI/POLRI27 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Polri mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Dalam rangkaian penindakan tersebut, puluhan hingga lebih dari 100 orang diamankan di sejumlah lokasi.

Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan, sementara petugas menyita narkotika dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Penindakan serupa dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 36 orang dan menyita sekitar 102 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Sementara di Makassar, penindakan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, menjaring 104 orang. Tiga di antaranya diduga sebagai bandar narkoba.

Operasi juga dilakukan di Palu, Palembang, dan Palangka Raya sebagai bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026), mengatakan pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegasnya.

Menurut Kapolri, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang gerak bandar dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan warga.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.

Dalam penanganan kasus narkoba, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polri menyatakan akan melanjutkan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.