Metroikn, Samarinda – Pengelolaan pasar rakyat di Kota Samarinda akan memiliki aturan khusus. DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai dasar penataan pasar tradisional sekaligus memperkuat peran pelaku usaha kecil.
Regulasi tersebut disiapkan menyusul belum adanya aturan daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan pasar rakyat secara menyeluruh. Selama ini, sejumlah persoalan seperti penataan pedagang, kebersihan lingkungan, fasilitas pasar, hingga pemberdayaan UMKM masih menjadi tantangan dalam pengelolaan pasar.
Anggota DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, hingga masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing.
“Selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dengan adanya regulasi ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik,” ujar Viktor.
Menurutnya, pasar rakyat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek mulai dari tata kelola pasar, pembinaan pedagang, peningkatan pelayanan, hingga penyediaan sarana dan prasarana.
Viktor menilai pasar tradisional harus mampu berkembang menjadi ruang ekonomi yang nyaman dan tertata, bukan sekadar tempat transaksi harian.
“Pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Karena itu kebersihan, drainase, keamanan, hingga pembinaan UMKM harus menjadi perhatian,” katanya.
Selain aspek pemberdayaan, DPRD juga menyoroti persoalan penataan pedagang dan pemanfaatan fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah.
Menurut Viktor, masih ditemukan kondisi sejumlah kios kosong, sementara sebagian pedagang memilih berjualan di area luar pasar. Kondisi tersebut dinilai perlu ditata agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami ingin pasar tertata sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan sementara kios di bagian dalam kosong. Semua harus berjalan tertib agar pasar menjadi lebih hidup,” ujarnya.
Ia mengatakan, penguatan pasar rakyat menjadi penting di tengah berkembangnya pusat perdagangan modern. Dengan regulasi yang jelas, pasar tradisional diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi pelaku UMKM.
DPRD Samarinda berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan pasar rakyat di Kota Tepian.









