PLN Libatkan Kejati Kaltim Kawal Proyek Listrik hingga IKN

METROPOLIS79 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Timur tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga persoalan pengadaan lahan, perizinan hingga potensi risiko hukum. Untuk mengantisipasi berbagai kendala tersebut, PLN Group Kalimantan Timur membangun koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Pembahasan itu berlangsung dalam audiensi di Kantor Kejati Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/2026), yang dihadiri jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), PLN UIP3B Kalimantan, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, mulai dari pengadaan lahan, perizinan, mitigasi risiko hukum hingga pengamanan proyek strategis nasional, termasuk proyek yang mendukung kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara (IKN).

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan pembangunan infrastruktur kelistrikan melibatkan banyak tahapan dan pemangku kepentingan sehingga membutuhkan pendampingan hukum sejak proses perencanaan hingga penyelesaian proyek.

Menurutnya, koordinasi sejak awal menjadi langkah penting untuk meminimalkan hambatan yang berpotensi mengganggu penyelesaian proyek di lapangan.

“Pendampingan hukum menjadi bagian penting agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dewanto mengatakan PLN terus mempercepat penyelesaian berbagai infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur guna menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan energi IKN dan kawasan penyangganya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan PLN Group Kalimantan Timur.

Menurutnya, komunikasi sejak awal akan membantu mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul selama proses pembangunan sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kata dia, siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan serta tata kelola yang akuntabel.

Melalui koordinasi tersebut, PLN berharap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mendukung kebutuhan listrik masyarakat, dunia usaha, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara.