Metroikn, Kutai Kartanegara – Proses sertifikasi tanah aset milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dipercepat. Bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara, PLN memetakan berbagai kendala administrasi maupun teknis agar penyelesaian sertifikasi dapat berjalan lebih efektif.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan konsinyering yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (15/7/2026). Pertemuan mempertemukan jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) dengan Kantah Kukar.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan konsinyering menjadi forum penting untuk mengevaluasi perkembangan sertifikasi pada setiap bidang tanah yang masih berproses.
Melalui pembahasan secara rinci, kata dia, kedua pihak dapat mengidentifikasi hambatan sekaligus menyusun langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, progres dan kendala pada setiap proses sertifikasi bidang tanah dapat dipetakan secara lebih jelas. Hasil pembahasan yang dituangkan ke dalam langkah tindak lanjut merupakan bagian penting dalam proses percepatan sertifikasi aset secara efektif dan tepat,” ujar Gita.
Selama pertemuan, PLN dan Kantah Kukar menelaah status masing-masing bidang tanah, mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi data, hingga berbagai persyaratan administrasi yang masih perlu dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.
Pembahasan juga menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait percepatan sertifikasi aset di wilayah Kutai Kartanegara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, bersama jajaran turut memberikan masukan terhadap tahapan yang perlu segera diselesaikan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Menurut Gita, koordinasi yang dilakukan secara berkala menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset-aset PLN.
“Setiap hasil konsinyering akan kami tindak lanjuti bersama. Sinergi dan kesamaan data menjadi kunci agar seluruh tahapan sertifikasi berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah aset yang dikelola PLN,” katanya.
Ia menilai kolaborasi dengan Kantor Pertanahan menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi maupun teknis yang muncul selama proses sertifikasi berlangsung.
Dengan legalitas aset yang semakin kuat, PLN berharap pengelolaan aset perusahaan dapat berlangsung lebih tertib sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur.









