PLN Sampaikan Nilai Ganti Rugi Lahan Jalur Transmisi Menuju IKN kepada Warga Paser

METROPOLIS80 Dilihat

Metroikn, Paser – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mulai menyampaikan nilai ganti kerugian kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan transmisi yang akan mendukung kebutuhan listrik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya.

Proses penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan oleh Tim Perizinan dan Pertanahan PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) bersama para pemilik lahan. Kegiatan turut disaksikan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, unsur kepolisian, dan TNI.

Dalam pertemuan itu, setiap pemilik lahan memperoleh penjelasan mengenai nilai ganti kerugian atas tanah yang digunakan sebagai lokasi tapak tower. Warga juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun berdiskusi langsung dengan tim PLN.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan secara bertahap mengikuti desa-desa yang dilalui jalur transmisi.

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dan berpindah dari satu desa ke desa lainnya sesuai lokasi tapak tower. Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemilik tanah, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Made, keterlibatan pemerintah daerah dan aparat keamanan bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan secara objektif serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UIP KLT Dewanto menegaskan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap pemilik lahan diberikan penjelasan mengenai tahapan serta nilai ganti kerugian sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” katanya.

SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan bagian dari pengembangan jaringan transmisi untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan Kalimantan, khususnya dalam mendukung pembangunan IKN dan kawasan sekitarnya.

PLN menyatakan akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat agar proses pengadaan tanah hingga pembangunan jaringan transmisi dapat berjalan lancar.