PLN Percepat Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan, 47 Bidang Tanah Kantongi Kepastian Hukum

METROPOLIS90 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya. Hingga akhir Juni 2026, perusahaan berhasil menyelesaikan 47 sertifikat hak atas tanah serta 16 perjanjian kerja sama pinjam pakai lahan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola aset yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Penyelesaian sertifikasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Prosesnya mencakup tahapan administrasi hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan kepastian hukum atas aset menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus melindungi aset negara.

“Proses pensertifikasian tanah merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mewujudkan tata kelola aset yang baik. Kepastian hukum atas aset yang telah dibebaskan menjadi fondasi penting terwujudnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan aset negara terlindungi dengan baik,” ujar Dewanto.

Ia menjelaskan, penyelesaian sertifikasi tidak hanya menjadi bagian dari aspek administrasi, tetapi juga langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa lahan yang dapat menghambat pembangunan jaringan maupun gardu listrik di masa mendatang.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara PLN dengan berbagai instansi yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi bersama PLN. Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menegaskan akan terus memperkuat pengelolaan aset sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang semakin andal di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik negara.