Metroikn, Balikpapan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Balikpapan dipastikan berlangsung dengan pengawasan ketat. Tak hanya oleh pemerintah daerah, proses penerimaan siswa tahun ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, terbitnya surat edaran tersebut menunjukkan tingginya perhatian terhadap potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik di seluruh daerah, termasuk praktik gratifikasi maupun titip-menitip yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Ada tensi yang luar biasa menurut saya di tahun 2026 ini. Sampai KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan SPMB. Seluruh penyelenggara, termasuk dinas pendidikan, dilarang menerima maupun melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Semua sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Irfan dalam kegiatan press release di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Berangkat dari hal itu, Disdikbud Balikpapan menegaskan penyelenggaraan SPMB 2026 berpegang pada prinsip akuntabel, jujur, objektif, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
Irfan menyebut seluruh proses penerimaan siswa tahun ini dilakukan secara daring atau online. Sistem tersebut dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Selama ini sudah dilaksanakan dengan jujur. Semua sistemnya online. Tidak ada tatap muka antara penyelenggara dengan pendaftar karena seluruh jalur dilakukan melalui sistem online,” ujarnya.
Selain pengawasan dari KPK, Pemerintah Kota Balikpapan juga membentuk Tim Pengawas Internal melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Tim tersebut diketuai Inspektorat Kota Balikpapan dan bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan SPMB 2026.
“Pemerintah Kota Balikpapan juga membentuk tim pengawas internal yang diketuai Inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan SPMB. Jadi kami betul-betul menjalankan proses ini dengan prinsip transparansi, jujur, objektif, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Disdikbud juga telah melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah di seluruh wilayah Kota Balikpapan untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme penerimaan siswa baru sekaligus memperkuat pengawasan bersama.
Irfan menegaskan keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat agar proses berjalan sesuai aturan.
“Hari ini kita ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman media tentang spirit yang ingin kita bangun bersama. Kami berkomitmen penuh mengawal SPMB dengan baik. Seluruh jajaran kami, guru dan tenaga kependidikan berkomitmen melaksanakan SPMB secara jujur, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait adanya jalur belakang atau titipan, Irfan memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Sudah tidak ada. Semua hanya dilakukan melalui online. Tidak ada lagi offline dan seterusnya karena semuanya berada dalam pengawasan yang sangat ketat, termasuk pengawasan dari KPK melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” katanya.
Ia bahkan menegaskan praktik titip-menitip tidak akan mendapat ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Saya jamin tidak akan ada praktik-praktik titip-menitip dan lain-lain. Semuanya dilakukan sesuai sistem yang telah disiapkan,” pungkasnya.









