Metroikn, Samarinda – Polemik Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan belum mereda. Alih-alih meredam kritik, sorotan justru mengarah ke dasar hukumnya.
Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang pembentukan TAGUPP dipersoalkan. Bukan hanya soal komposisi, tetapi juga cara kebijakan itu lahir. Dari aspek administratif hingga potensi beban anggaran, semuanya kini dipertanyakan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tak menutup diri. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan seluruh masukan, termasuk keberatan dari kalangan advokat, akan ditelaah ulang.
“Semua masukan akan kami kaji, termasuk keberatan yang disampaikan. Selanjutnya akan kami tentukan langkah yang tepat dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di titik ini, Pemprov memilih berhati-hati. Sebab, pembentukan TAGUPP disebut bukan keputusan yang berdiri sendiri. Ada Peraturan Gubernur yang menjadi dasar, juga proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri yang sudah dilalui.
“Kalau memang ada hal yang perlu disesuaikan, tentu akan kami pertimbangkan. Namun prosesnya tetap harus sesuai ketentuan,” jelas Sri.
Langkah berikutnya, Biro Hukum bersama instansi terkait akan dilibatkan untuk memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar regulasi.
Namun kritik yang datang tidak sederhana. Sebanyak 14 advokat publik menyoroti SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang dinilai bermasalah secara mendasar.
Salah satu yang paling disorot adalah pemberlakuan surut. SK yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu justru berlaku sejak 2 Januari 2026. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dampaknya tidak berhenti di sana. Pembayaran honorarium sebelum dasar hukum dianggap sah dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan membuka peluang kerugian negara.
Dari sisi tata kelola, advokat juga menilai pembentukan tim ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kepastian hukum dan kecermatan dipertanyakan, termasuk penggunaan istilah “hak prerogatif” yang dinilai melampaui batas kewenangan administratif.
Sorotan lain datang dari aspek anggaran. Dengan 43 anggota dan estimasi biaya mencapai Rp10,7 hingga Rp11,1 miliar per tahun, TAGUPP dianggap berpotensi membebani APBD sekaligus tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah.
Di tengah tekanan itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia juga menjanjikan pembenahan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap komposisi tim.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengeluarkan anggota keluarga dari struktur TAGUPP. Upaya ini disebut sebagai bagian dari respons atas kekhawatiran publik terkait potensi nepotisme dan konflik kepentingan.
Kini, arah kebijakan itu berada di titik uji. Antara mempertahankan keputusan atau melakukan koreksi, semuanya bergantung pada hasil kajian ulang yang sedang berjalan.









