SUTT Perbatasan Dikebut, PLN Pastikan Tak Terganjal Sengketa Lahan

METROPOLIS42 Dilihat

Metroikn, Bulungan – Proyek listrik di perbatasan tak lagi sekadar soal tiang dan kabel. Di Kalimantan Utara, urusan ini juga menyentuh wilayah hukum. PLN memilih tidak berjalan sendiri.

Lewat Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2), perusahaan pelat merah itu menggandeng Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau untuk mengawal pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Tidang Pale dan Malinau.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Proyek strategis di wilayah perbatasan kerap bersinggungan dengan persoalan klasik sengketa lahan, administrasi, hingga perlindungan aset negara. PLN tampak ingin memastikan proyek tidak tersendat di tengah jalan.

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menegaskan pengawalan hukum menjadi bagian penting agar pekerjaan fisik di lapangan tetap bergerak.

“Tujuan akhir kami adalah masyarakat segera menikmati listrik yang lebih stabil dan andal. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau, kami dapat melakukan mitigasi risiko hukum secara dini dan memastikan aset negara diamankan dengan benar, sehingga pembangunan terus berjalan sesuai target,” ujarnya saat koordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Di level yang lebih luas, PLN melihat kolaborasi ini sebagai strategi menjaga proyek tetap berada di jalur. General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menilai keterlibatan aparat penegak hukum bukan sekadar formalitas.

“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legal sekaligus mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Dari sisi Kejaksaan, sinyal dukungan disampaikan terbuka. Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, memastikan pihaknya siap terlibat aktif dalam mengawal proyek tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bulungan mendukung sinergi dan kolaborasi dengan PLN agar penyelesaian proyek strategis nasional SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau dapat berjalan lancar dan segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komitmen serupa datang dari Kejaksaan Negeri Malinau. Kepala Kejari Malinau, Fathur Rohman, menegaskan pengawalan akan dilakukan secara profesional.

“Kejaksaan Negeri Malinau siap mendukung dan mengawal pelaksanaan proyek ini melalui pendekatan yang profesional dan sesuai koridor hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Di balik kerja sama ini, ada target besar yang sedang dikejar. SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau menjadi bagian dari interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan. Bukan hanya soal stabilitas listrik, tetapi juga membuka jalan bagi industri, memperkuat wilayah perbatasan, hingga menopang kedaulatan energi.

Jika berjalan sesuai rencana, proyek ini bukan sekadar menghadirkan listrik yang lebih andal. Ia juga menjadi penanda bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah terluar kini mulai dikawal lebih serius dari sisi teknis hingga hukum.