Metroikn, Samarinda – Proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Jalan Pelita 7 Samarinda, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Temuan itu muncul saat Pansus melakukan kunjungan lapangan pada Senin (27/4/2026).
Di atas kertas, pekerjaan disebut telah rampung 100 persen oleh pihak kontraktor bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun di lapangan, kondisi yang terlihat dinilai belum sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, secara terbuka menyebut hasil pekerjaan belum menunjukkan kualitas yang diharapkan dari proyek senilai Rp28 miliar tersebut.
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembuatan sanitary landfill ini, saya lihat hasilnya masih kurang maksimal,” ujar Sukamto.
Sorotan paling mencolok muncul pada perubahan jumlah pipa penampung gas metana. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, realisasi di lapangan hanya terpasang 9 titik, atau berkurang lebih dari separuh.
Padahal, pipa tersebut menjadi komponen penting dalam sistem pengelolaan gas metana hasil penguraian sampah yang dirancang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kalau dikurangi dari 25 pipa menjadi 9 pipa, tentu keluarannya tidak maksimal. Padahal perencanaan awal sudah menghitung kebutuhan 25 titik,” tegasnya.
Sukamto menjelaskan, perubahan spesifikasi itu disebut berasal dari permintaan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), dengan alasan teknis agar memberi ruang pergerakan alat berat di atas timbunan sampah.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus, Abdul Rohim, mempertanyakan dasar perubahan tersebut. Menurutnya, desain awal proyek seharusnya sudah melalui kajian teknis dan ilmiah yang matang sebelum masuk tahap pelaksanaan.
“Desain awal proyek seharusnya sudah melalui kajian ilmiah yang matang. Perubahan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak teknis dari pengurangan jumlah pipa yang dinilai berpengaruh langsung terhadap sistem pengelolaan limbah, baik gas metana maupun cairan, yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.
“Meski ada argumen bahwa diameter pipa diperbesar, hal itu belum tentu bisa mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara keseluruhan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Pansus LKPJ memastikan akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi resmi terkait perubahan spesifikasi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.









