Reses untuk Serap Aspirasi dan Keluhan, Komitmen Anggota DPRD Kaltim

Metroikn.co, SAMARINDA – Salah satu bentuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, para anggota DPR dan DPRD melakukan reses. Khususnya di daerah pemilihan legislator. Dengan begitu, wakil rakyat bisa menjalin komunikasi langsung dengan konstituen mereka. Mendengarkan keluhan, aspirasi, dan masukan dari warga di daerah pemilihan masing-masing.

Salah satu anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa reses adalah sarana efektif untuk menjaga saluran komunikasi yang kuat antara anggota dewan dan masyarakat, serta memahami kebutuhan warga.

“Kegiatan ini untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan membantu mereka. Kami selalu mendengar masukan, saran, dan kritik yang sangat berharga untuk membangun setiap daerah di Bumi Etam,” ungkap Ananda, Rabu (25/10/2023).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut juga menekankan beberapa aspek penting dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.

Pertama, reses adalah waktu di mana anggota dewan menampung secara langsung keluhan dan aspirasi masyarakat. Informasi ini kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif untuk tindakan lebih lanjut.

Kedua, tujuan utama reses adalah memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

“Anggota dewan berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan yang akan meningkatkan kesejahteraan di masing-masing daerah pilihan (Dapil),” kata Ananda.

Selain itu, anggota dewan menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses reses.

“Keterlibatan warga dalam menyampaikan aspirasi mereka menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” sebut Ananda.

Namun, Ananda juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah ketika masyarakat tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan serap aspirasi.

“Saya bersyukur ketika warga sangat aktif menyampaikan aspirasinya, pekerjaan kami menjadi lebih mudah. Namun, jika warga tidak berbicara nggak ngomong apa-apa, kita sulit juga kerjanya,” tegasnya.

Reses dijalankan setiap masa sidang atau sekitar 4 bulan sekali, tergantung pada keputusan dari semua anggota dewan saat dilaksanakannya Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Dengan demikian, para anggota dewan terus berkomitmen untuk menjaga silaturahmi dengan masyarakat dan konstituennya serta menjalankan peran penting mereka sebagai penyeimbang dan kontrol efektif terhadap kepala daerah dan pemerintahan di seluruh tingkatan.

Kegiatan reses tetap menjadi alat penting bagi para anggota dewan untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, dan mereka terus berfokus pada penyerapan aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas mereka.

(adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *