Menyamar Pekerja Proyek, Jaringan Pencuri Kabel PJU Samarinda Terbongkar

Samarinda25 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Aksi pencurian yang dilakukan secara berkelompok tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp589 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan masyarakat terkait hilangnya kabel penerangan jalan di sejumlah ruas jalan di Kota Tepian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya pola pencurian yang dilakukan oleh kelompok yang sama.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial R, H, dan M. Selain itu, aparat kepolisian juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat, yakni seorang berinisial CN yang disebut sebagai pengatur aksi serta satu orang lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Kasus pencurian kabel ini cukup menjadi perhatian karena beberapa waktu terakhir sempat viral di Samarinda dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun instansi pemerintah,” ujar Hendri Umar saat memberikan keterangan pers, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya terdapat empat kejadian pencurian kabel yang terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Sejumlah titik yang menjadi sasaran pelaku antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo di Kecamatan Samarinda Ulu, Jalan R.M. Mardjana, serta beberapa ruas jalan di kawasan Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto hingga Jalan Basuki Rahmat di wilayah Samarinda Kota.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi proyek dan beraksi pada siang hari agar terlihat seperti petugas yang sedang melakukan perawatan fasilitas jalan.

Dengan cara tersebut, aktivitas para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat di sekitar lokasi.

“Para pelaku menggunakan rompi proyek saat beraksi pada siang hari untuk mengelabui masyarakat agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan pekerjaan perawatan kabel,” jelas Hendri Umar.

Saat melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu membongkar penutup semen yang melindungi jalur kabel menggunakan linggis dan palu. Setelah kabel terlihat, mereka memotongnya menggunakan gunting besar sebelum dibawa ke tempat tinggal untuk dikupas dan diambil tembaganya.

Tembaga dari kabel tersebut kemudian dijual, sementara uang hasil penjualannya dibagi di antara para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolresta menambahkan, para tersangka diketahui memiliki pengetahuan mengenai posisi kabel yang tertanam di bawah tanah karena sebelumnya pernah bekerja dalam proyek pembangunan median jalan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, rompi proyek berwarna oranye, topi, cutter, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut.