Andi Harun: Pengaturan Jam Kafe Saat Ramadan untuk Jaga Ketertiban Ibadah

Samarinda40 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Polemik patroli aparat terhadap sejumlah kafe selama Ramadan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional bukanlah larangan bagi masyarakat untuk menjalankan usaha.

Menurutnya, pengaturan operasional tempat hiburan malam (THM) dan sebagian kafe selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang telah diterapkan setiap tahun.

“Pengaturan itu berlaku setiap tahun. Tidak ada aturan baru. Surat edarannya sama seperti Ramadan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara THM selama bulan puasa merupakan kebijakan yang lazim diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut juga merupakan hasil koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara itu, pembatasan operasional kafe tidak berlaku bagi semua tempat usaha. Kafe yang menyediakan takjil atau menjadi lokasi berbuka puasa tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

“Tidak semua kafe dibatasi. Kafe yang menjual takjil atau menjadi tempat berbuka puasa tetap dapat beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Andi Harun juga menanggapi sorotan publik terkait patroli yang dilakukan aparat, termasuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda. Ia menyebut patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran wali kota.

“Patroli itu justru bagian dari tugas pengawasan. Jangan sampai ketika tidak dilakukan patroli malah dipersoalkan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah narasi yang berkembang di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Mana mungkin pemerintah ingin menghalangi orang berusaha. Ini hanya pengaturan agar ibadah puasa dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dalam penerapan aturan tersebut, pemerintah kota menggunakan pendekatan bertahap. Teguran menjadi langkah awal sebelum sanksi yang lebih tegas diberlakukan.

“Kalau masih melanggar setelah ditegur, bisa sampai penutupan sementara. Bahkan izin usaha juga dapat dibekukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Meski begitu, Andi Harun memastikan pemerintah tetap terbuka melakukan evaluasi apabila dalam pelaksanaan pengawasan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau ada yang tidak sesuai SOP tentu kita evaluasi. Pemerintah juga tidak selalu seratus persen benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama Ramadan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan suasana ibadah.

“Kebijakan ini hanya satu bulan selama Ramadan. Tujuannya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah,” pungkasnya.