Penataan Kawasan Kumuh di Samarinda Dilakukan Bertahap, Disperkim Sebut Efek Keterbatasan Anggaran

Samarinda24 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengubah pendekatan penanganan kawasan kumuh pada 2026 dengan memfokuskan intervensi pada satu wilayah prioritas.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan anggaran daerah serta belum jelasnya regulasi pembagian kewenangan penataan kawasan berskala luas dari pemerintah pusat.

Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i, mengatakan hingga kini kepastian anggaran penanganan kawasan kumuh masih menunggu pengesahan APBD murni. Kondisi tersebut membuat pemerintah kota perlu menyusun strategi yang lebih realistis agar program tetap dapat dijalankan secara efektif.

“Setelah dilakukan penyesuaian, alokasi anggaran yang tersedia diperkirakan berada di kisaran Rp60 miliar, jauh di bawah kebutuhan awal yang mencapai Rp194 miliar,” ujar Herwan.

Dengan kondisi tersebut, Disperkim tidak lagi merencanakan penataan secara menyeluruh di sepanjang kawasan bantaran Sungai Karang Mumus. Sebagai gantinya, satu kawasan ditetapkan sebagai titik fokus agar penanganan dapat dilakukan secara mendalam, terukur, dan berkelanjutan.

Kelurahan Mesjid di Kecamatan Samarinda Seberang dipilih sebagai lokasi prioritas setelah melalui kajian teknis dan perencanaan matang. Herwan menyebut seluruh tahapan studi kelayakan di wilayah tersebut telah diselesaikan, sehingga pelaksanaan program dapat segera dilakukan ketika anggaran tersedia.

“Penetapan satu wilayah ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota. Untuk Kelurahan Mesjid, perencanaan sudah siap sehingga tinggal menunggu tahapan pelaksanaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa konsep penataan kawasan kumuh yang diterapkan tidak semata berorientasi pada perbaikan fisik hunian, tetapi juga mencakup pembenahan lingkungan permukiman secara menyeluruh, termasuk infrastruktur dasar dan kualitas ruang hidup warga.

Sementara itu, untuk kawasan kumuh lainnya dengan luasan mencapai sekitar 118 hektare, Disperkim masih menunggu kepastian regulasi terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Menurut Herwan, kejelasan aturan menjadi kunci agar penanganan kawasan berskala besar dapat dilaksanakan secara optimal.

“Kawasan dengan luasan tertentu memiliki skema kewenangan tersendiri. Tanpa kejelasan regulasi, penanganan tidak bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Disperkim Samarinda berharap dengan pendekatan bertahap dan berbasis prioritas, upaya pengurangan kawasan kumuh tetap dapat berjalan meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.