Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Ratusan Juta di Samarinda

HUKRIM39 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika di Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap di pinggir jalan kawasan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu seberat 933 gram, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MR sebelum melakukan penyergapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi kemasan plastik keemasan. Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan angka 168 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 933 gram,” ujar AKBP Nurkhotib.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam OPPO A17 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial I. Ia dijanjikan upah Rp1,5 juta untuk mengambil paket narkotika tersebut di Samarinda. MR juga menyebut sempat mengajak seorang rekannya berinisial A, namun A mengaku tidak mengetahui bahwa perjalanan mereka terkait narkotika.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kini melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi narkoba di atas MR. “Pengembangan terus dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan dan memutus alur peredaran,” kata AKBP Nurkhotib.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polda Kaltim kembali mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.