BK DPRD Kaltim Bakal Periksa Anggota Dewan yang Diduga Langgar Etika Publik

KALTIM18 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — Pernyataan anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG di media sosial berbuntut panjang. Setelah unggahan dan komentarnya menuai kritik publik karena dinilai mengandung unsur SARA, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya telah menerima lebih dari satu laporan masyarakat terkait pernyataan AG yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasannya. Ini bagian dari proses etik, bukan sekadar formalitas,” ujar Subandi, Senin (13/10/2025).

Subandi menyebut, meski pelanggaran etik secara normatif belum terverifikasi, gaya komunikasi AG di media sosial dinilai berpotensi memecah opini publik dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga dewan. Ia mengingatkan, setiap anggota DPRD seharusnya memahami tanggung jawab moral di balik jabatan politik yang mereka emban.

“Ucapan anggota dewan bukan hanya pendapat pribadi. Ada institusi yang mereka bawa di baliknya,” tegasnya.

Menurutnya, media sosial memang memberi ruang bagi pejabat untuk berinteraksi langsung dengan publik. Namun, tanpa kesadaran etik, ruang itu bisa berubah menjadi panggung yang menimbulkan kegaduhan.

Sumber internal BK menyebut, pemanggilan AG merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan terkait konten bernada provokatif dalam unggahannya. Dalam video yang beredar, AG sempat menyinggung soal dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak eksternal, namun pernyataannya kemudian berkembang menjadi komentar yang menyinggung asal-usul daerah seseorang—dan di situlah kontroversi bermula.

Langkah BK ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga “etika publik” di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap ujaran berbau SARA dan diskriminatif.

“Bukan hanya soal individu AG, tapi soal bagaimana dewan menjaga kewibawaan lembaganya,” ujar seorang anggota BK yang enggan disebut namanya.

BK berencana melakukan klarifikasi secara tertutup, namun hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah keputusan etik ditetapkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dinamika perilaku pejabat publik di ruang digital. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah anggota legislatif di daerah lain juga sempat ditegur akibat komentar serupa yang dinilai menyinggung sentimen sosial.

“Kita tidak bisa melarang politisi bersuara di media sosial, tapi kita bisa menuntut mereka berbicara dengan tanggung jawab,” tutup Subandi.