Polri Bekukan dan Sita Rp154,3 Miliar dari Rekening Judi Online

metroikn, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Kali ini, aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain dengan total Rp90,6 miliar. Secara keseluruhan, dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Dittipidsiber dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan diambil setelah Polri menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih.

Ferdy menambahkan, langkah pemblokiran dan penyitaan rekening tidak akan berhenti pada tahap ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online.