Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Masuk KIPP, Pengunjung Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Pungli

IKN14 Dilihat

metroikn, NUSANTARA— Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Setiap warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk melihat langsung pembangunan IKN dan menikmati sejumlah ruang publik.

Staf Khusus Kepala OIKN sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan pihaknya tidak pernah memberlakukan syarat pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung. “OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” kata Troy di kawasan IKN, Kalimantan Timur.

Pengunjung tetap diminta mematuhi arahan petugas ketertiban dan keamanan di lapangan. Saat acara-acara besar, kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke area parkir sekitar KIPP dengan tetap mengikuti rambu dan instruksi petugas.

Troy juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan, seperti tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempatnya, serta tidak merusak tanaman dan fasilitas umum.

Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar oleh oknum yang meminta uang masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal. “Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” tegas Troy.

Setiap laporan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui Hotline Resmi OIKN di nomor 0811 5999 767.

“Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN,” pungkas Troy.