metroikn, BALIKPAPAN — Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/6/2025).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram yang disimpan dalam tas hitam di jok sepeda motor.
“Barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus besar sabu dan satu timbangan digital. Tersangka juga membawa dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Hasil interogasi awal mengungkap, H berperan sebagai kurir bersama rekannya berinisial F yang diduga sebagai pemasok utama. Keduanya diketahui melakukan perjalanan panjang dari Tarakan pada 23 Juni lalu, melintasi jalur darat Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda hingga tiba di Balikpapan.
“Setibanya di Balikpapan, mereka menyimpan paket sabu di kawasan Kariangau lalu memantau lokasi secara bergantian. Setelah itu F kembali ke Tarakan melalui Bandara Sepinggan,” jelas Yuliyanto.
Polisi kini memburu F dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pelaku lain sudah kami kantongi. Kami pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.