metroikn, TENGGARONG – Jarak yang jauh dan tingginya biaya transportasi masih menjadi kendala utama bagi warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, dalam mengakses layanan administrasi pemerintahan. Menyadari persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan terus mendorong pemekaran wilayah sebagai solusi strategis guna meningkatkan efisiensi dan kedekatan layanan publik.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menyampaikan bahwa wacana pemekaran wilayah bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama disuarakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di desa-desa bagian bawah seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung.
“Meskipun administrasi kependudukan sudah digratiskan, warga tetap terbebani ongkos transportasi. Ada yang harus merogoh kocek lebih dari seratus ribu rupiah hanya untuk naik ojek ke kantor camat di L2,” jelas Tego saat ditemui, Jumat (14/3/2025).
Dengan wilayah yang membentang luas, pemekaran dinilai sebagai langkah realistis untuk memangkas jarak tempuh dan meringankan beban warga dalam pengurusan dokumen.
Bukan sekadar wacana, upaya pemekaran kini menunjukkan kemajuan nyata. Salah satu indikatornya adalah telah resminya Desa Bangunrejo berpisah dan menjadi Desa Sumber Rejo. Pemerintah bahkan telah menunjuk penjabat kepala desa untuk mempersiapkan segala kebutuhan administratif sebelum pemilihan kepala desa definitif digelar.
“Pemekaran desa seperti ini penting dalam memenuhi syarat pemekaran kecamatan. Saat ini Kukar punya 18 kecamatan. Dengan tambahan Desa Sumber Rejo, berarti kita sudah selangkah lebih dekat. Tinggal menunggu pemekaran Desa Bukit Pariaman,” ungkap Tego.
Desa Bukit Pariaman juga tengah dipersiapkan untuk menjadi desa baru bernama Desa Pariaman Makmur. Prosesnya telah sampai ke pembahasan tingkat kecamatan dan kabupaten, kini tinggal menanti keputusan akhir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Apabila proses ini berjalan lancar, maka akan terbuka jalan lebar untuk pemekaran kecamatan secara keseluruhan, demi pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski semangat masyarakat sangat tinggi, pihak kecamatan tetap menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Salah satu persiapan yang tengah dikebut adalah pembaruan data kependudukan, termasuk penyesuaian alamat di KTP sebagai bagian dari prasyarat administratif.
“Kami tetap patuh pada aturan. Semua proses pemekaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau izin keluar cepat, tentu akan kami sambut baik. Tapi kami juga siap menunggu dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atas,” ujar Tego.
Masyarakat pun berharap besar pada langkah ini. Jika pemekaran benar-benar terwujud, bukan hanya jarak pelayanan yang terpangkas, tapi juga semangat warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan wilayahnya akan semakin meningkat. Pemerintah kecamatan percaya bahwa dengan pelayanan yang lebih dekat dan cepat, kualitas hidup masyarakat pun akan semakin membaik. (adv/metroikn)