Polres Paser Gulung Lapak Sabu Pasutri di Kuaro

metroikn, Tanah Grogot – Pasangan suami istri (pasutri), MT (48) dan SK (41) diamankan anggota Polres Paser atas dugaan melakukan bisnis gelap narkotika jenis sabu sabu.

Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, penangkapan pasutri berlangsung Senin, 9 Oktober 2023 malam lalu yang diawali dengan adanya informasi masyarakat.

Kedua tersangka disinyali acap mempergunakan sebuah rumah di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro sebagai tempat bertransaksi sabu sabu.

“Barang bukti yang kami amankan berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 32 gram,” kata Suradi, Rabu (11/10/2023).

Penyidik gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Kuaro juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, petugas juga menemukan timbangan digital dan perlengkapan lain yang dipergunakan untuk berbisnis narkotika.

“CCTV yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pemantauan saat transaksi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pasutri ini telah melakoni bisnis sabu dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Untuk proses hukum lanjut, keduanya kini ditahan di Rutan Polres Paser.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” singkat Suradi.

Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara antara 5 sampai 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *