metroikn, MALINAU – Anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi sweeping yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Selasa (25/03/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Serka Budi S., yang berhasil mengamankan 274 botol miras dari berbagai merek yang dibawa oleh seorang pria berinisial D (57), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Miras tersebut ditemukan disembunyikan di bagasi belakang mobil Terios putih dengan nomor polisi L 1335 QL yang dikendarai oleh pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut di Kabupaten Berau dan berniat menjualnya di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 48 botol Anggur Merah, 22 botol Anggur Merah Api, 32 kaleng Bir Bintang, 60 botol Bir Bintang, serta 112 botol Bir Guinness.
Menanggapi temuan ini, personel Satgas Pamtas langsung melaporkan kejadian kepada komando atas untuk diproses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menegaskan bahwa operasi sweeping ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas dalam menjaga perbatasan dan mencegah penyelundupan barang ilegal. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat keamanan wilayah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di perbatasan,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia dalam menegakkan hukum dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Kodam VI/Mulawarman beserta jajaran siap menjaga kedaulatan dan keamanan negara.