1.700 Personel Disiagakan, Polda Kaltim Siap Kawal Aksi 21 April

TNI/POLRI30 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada 21 April 2026, Polda Kalimantan Timur menyiapkan pengamanan besar-besaran sekaligus mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah. Sekitar 1.700 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan terkendali.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, langkah pengamanan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui pendekatan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Polda Kaltim telah menjalin koordinasi dengan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan seperti MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Dewan Masjid.

“Pada prinsipnya kami semua sepakat untuk menjaga Kalimantan Timur tetap aman, damai, dan tertib,” ujarnya saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jumat (17/4/2026).

Aksi yang direncanakan oleh aliansi masyarakat Kaltim akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kaltim, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 10.00 WITA.

Dalam pengamanan nanti, kepolisian menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis. Endar memastikan aparat tidak akan mengambil langkah represif selama aksi berlangsung tertib.

“Kami mengedepankan langkah pre-emtif dan preventif. Selama situasi tertib, tidak akan ada tindakan represif,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Polda Kaltim bahkan menyiapkan patroli siber untuk memantau potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mencegah penyebaran hoaks.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Polda Kaltim juga meminta koordinator lapangan aksi untuk terus berkoordinasi dengan aparat keamanan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.