Tingginya Penggunaan Internet Jadi Tantangan Baru dalam Pemberantasan Judi Online

METROPOLIS34 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Kemajuan akses internet di Kalimantan Timur dinilai membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi membuka peluang besar bagi percepatan pembangunan dan transformasi digital, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penyebaran berbagai konten ilegal, termasuk praktik judi online yang kini semakin mudah diakses masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan tingginya penetrasi internet di daerah menjadi tantangan serius dalam upaya menekan praktik perjudian daring.

Menurutnya, akses digital yang semakin luas harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat mampu mengenali berbagai ancaman di ruang siber.

“Lebih dari empat dari lima warga Kaltim sudah terkoneksi internet. Ini menjadi peluang besar untuk pembangunan, tetapi sekaligus risiko jika masyarakat tidak memiliki kemampuan memilah informasi dan mengenali ancaman digital seperti judi online,” ujarnya.

Faisal menjelaskan, judi online saat ini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks dibanding sekadar pelanggaran moral. Dampaknya tidak hanya dirasakan individu yang terlibat, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi keluarga, kesehatan mental, hingga keamanan ekosistem digital.

Ia mengungkapkan data dari PPATK, Komdigi, dan OJK menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan sekitar 8,8 juta pemain aktif.

Menurut Faisal, mayoritas pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sehingga menunjukkan bahwa praktik tersebut banyak menyasar kelompok yang rentan secara ekonomi.

“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” katanya.

Ancaman tersebut, lanjut Faisal, tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna internet. Infrastruktur digital pemerintah daerah juga menjadi target penyebaran konten perjudian. Hingga Agustus 2024, tercatat ratusan upaya penyisipan konten judi online ditemukan pada sejumlah situs perangkat daerah di Kalimantan Timur.

Kondisi itu menunjukkan pelaku judi online terus mencari berbagai celah untuk memperluas jangkauan aktivitas mereka di ruang digital.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Diskominfo terus memperkuat sistem keamanan digital, melakukan koordinasi pemblokiran konten ilegal, serta meningkatkan program literasi digital kepada masyarakat.

Upaya tersebut juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polda Kalimantan Timur, hingga Satgas PASTI guna memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik judi online di daerah.

“Peningkatan literasi digital menjadi salah satu kunci penting agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik perjudian daring yang semakin masif memanfaatkan perkembangan teknologi,” terangnya.