Tahura Bukit Soeharto Direhabilitasi, IKN Tanam 1.000 Pohon di Lahan Rusak

IKN27 Dilihat

Metroikn, Nusantara – Upaya memulihkan kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat. Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, komunitas, hingga masyarakat setempat melakukan revegetasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

Sebanyak 1.000 pohon ditanam di area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Jenis tanaman yang dipilih meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dinilai mampu mendukung pemulihan tutupan vegetasi sekaligus memperbaiki kualitas ekosistem kawasan.

Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting sebagai area konservasi, penelitian, pendidikan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Saat ini sekitar 57 persen kawasan masih memiliki tutupan hutan, sementara sisanya memerlukan pemulihan akibat berbagai tekanan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan kegiatan penanaman ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan seluruh pihak untuk mengembalikan kawasan ini menjadi tempat yang nyaman. Ini membutuhkan konsistensi jangka panjang,” ujarnya.

Rehabilitasi lingkungan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat terkait. Sejak 2023, sedikitnya delapan perkara tambang ilegal di kawasan IKN telah diproses melalui jalur hukum.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, menyebut pengawasan kawasan konservasi akan terus diperketat.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada, itu berada di luar kawasan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami berikutnya,” katanya.

Dukungan terhadap upaya pemulihan lingkungan juga datang dari masyarakat. Tokoh masyarakat Kalimantan Timur yang juga mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian kawasan Samboja sebagai warisan bagi generasi mendatang.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujarnya.

Selain revegetasi, Otorita IKN juga mulai mengembangkan berbagai inovasi rehabilitasi lahan. Salah satunya melalui pemanfaatan media tanam berbasis biochar yang dibuat dari sisa kayu hutan untuk membantu menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, dan mendukung pertumbuhan vegetasi di area yang mengalami degradasi.

Ke depan, Otorita IKN akan terus memperkuat pengawasan kawasan, validasi data masyarakat, serta rehabilitasi lingkungan guna memastikan pembangunan Nusantara berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.