Metroikn, Banjarbaru – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui partisipasi dalam Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang digelar Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.
Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tersebut menjadi bagian dari upaya pemutakhiran dan sinkronisasi data penggunaan kawasan hutan oleh berbagai pemegang izin PPKH di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam forum tersebut, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data terkait pembangunan dua proyek strategis jaringan transmisi, yakni Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun.
Kedua proyek tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dijalankan PLN.
“PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, proyek SUTT 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun merupakan bagian dari penguatan jaringan transmisi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan energi masyarakat dan dunia usaha.
Melalui forum tersebut, PLN UIP KLT juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan seluruh aspek administrasi serta pemanfaatan kawasan hutan terdokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelestarian lingkungan dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan sistem kelistrikan yang andal, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan.









