Metroikn, Tana Tidung – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mulai menyiapkan pengoperasian Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tideng Pale–Malinau dengan menggelar sosialisasi pembersihan tanam tumbuh di sepanjang koridor jalur transmisi kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) itu berlangsung pada 14–16 Juli 2026 di Desa Sedulun, Kapuak, Seputuk, dan Belaian Ari, Kabupaten Tana Tidung. Sosialisasi diikuti aparatur desa serta masyarakat yang memiliki lahan dan tanaman di sepanjang jalur transmisi.
Tahapan tersebut dilakukan sebagai persiapan sebelum jaringan transmisi dioperasikan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sosialisasi, PLN menjelaskan ketentuan mengenai ruang bebas jalur transmisi (Right of Way/RoW), termasuk jenis aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang di sekitar jaringan tegangan tinggi.
Pembersihan tanam tumbuh diperlukan karena vegetasi yang tumbuh di bawah maupun di sekitar jalur transmisi berpotensi mengganggu keamanan jaringan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keandalan penyaluran listrik.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan sosialisasi menjadi ruang komunikasi antara PLN dan masyarakat sebelum pekerjaan di lapangan dilaksanakan.
“Melalui kegiatan ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai pembersihan tanam tumbuh pada ruang bebas jalur transmisi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan warga, keamanan jaringan, serta mendukung kesiapan pengoperasian SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau,” ujar Jefry.
Ia berharap masyarakat dapat berperan menjaga koridor transmisi dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional jaringan listrik.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan keandalan penyaluran tenaga listrik dengan menghindari kegiatan yang berisiko di sekitar jalur transmisi. Sinergi antara PLN, pemerintah desa, aparat, Kejaksaan Negeri Bulungan, dan masyarakat menjadi kunci agar pengoperasian jaringan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Sosialisasi turut melibatkan Kejaksaan Negeri Bulungan yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pembersihan tanam tumbuh. Pendampingan tersebut dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain penyampaian materi, masyarakat juga diberikan kesempatan berdialog dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan pembersihan koridor transmisi. PLN berharap komunikasi tersebut dapat membangun pemahaman bersama sehingga proses persiapan pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan masyarakat.









