Kejati Kaltim Dampingi PLN UIP KLT, Proyek Listrik Dipastikan Aman Secara Hukum

METROPOLIS13 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Upaya menghadirkan listrik yang andal di Kalimantan tidak hanya dilakukan melalui pembangunan gardu induk, jaringan transmisi, dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya. Di balik itu, ada proses panjang yang membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kerja sama lintas lembaga.

Karena itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar monitoring dan evaluasi pendampingan hukum di Kantor Kejati Kaltim.

Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan. PLN UIP KLT sendiri membawahi wilayah kerja Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, dan saat ini terus mempercepat sejumlah proyek strategis kelistrikan di Pulau Kalimantan.

Dalam pertemuan tersebut, PLN UIP KLT memaparkan perkembangan proyek di lapangan, mulai dari progres konstruksi, pengadaan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), perizinan, hingga pengelolaan aset. Sejumlah kendala di lapangan juga disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama.

Dari sisi hukum, Kejati Kaltim melakukan penelaahan terhadap proses yang berjalan. Pendampingan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko sejak dini, mencegah sengketa, serta memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan bahwa pembangunan ketenagalistrikan memiliki tantangan yang cukup kompleks, terutama pada aspek lahan dan perizinan.

“Setiap pembangunan ketenagalistrikan memiliki tantangan tersendiri, terutama pada aspek pengadaan lahan, perizinan, dan penyelesaian ROW. Karena itu, sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi sangat penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur listrik tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal tata kelola yang harus dijaga sejak awal.

“PLN tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses kerja yang transparan, profesional, dan taat hukum. Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi energi tambahan bagi kami untuk memastikan pembangunan strategis di Kalimantan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejati Kaltim berharap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan terarah. Pada akhirnya, listrik yang andal diharapkan mampu mendukung aktivitas masyarakat, industri, investasi, hingga peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah Kalimantan.