HIV di Samarinda Tembus 4.000 Kasus, DPRD Ingin Penanganan Tak Sekadar Pengobatan

METROPOLIS51 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD. Hingga 2026, jumlah kasus tercatat telah menembus 4.000 orang, mendorong dewan mempercepat pembahasan regulasi khusus untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan penanganan HIV tidak bisa lagi hanya berfokus pada pengobatan. Menurutnya, penguatan edukasi, pencegahan, dan perluasan akses layanan kesehatan harus berjalan beriringan agar laju penambahan kasus dapat ditekan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena penanganannya tidak cukup hanya melalui pengobatan. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Sebagai langkah konkret, DPRD tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan penyebaran kedua penyakit tersebut di Samarinda.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, sekitar 2.000 orang telah menjalani pengobatan. Namun, ribuan kasus lainnya masih menjadi tantangan dalam hal penjangkauan pasien, keberlanjutan terapi, hingga pendampingan secara berkelanjutan.

Menurut Sri Puji, penyusunan raperda dilakukan setelah DPRD melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari kunjungan lapangan, diskusi bersama tenaga kesehatan dan pendamping pasien, hingga mempelajari praktik penanganan di sejumlah daerah lain.

Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi, di antaranya akses layanan kesehatan, kesiapan sumber daya manusia, perlindungan bagi tenaga kesehatan, serta efektivitas program edukasi dan pencegahan di tingkat masyarakat.

Selain tingginya jumlah kasus HIV, DPRD juga menyoroti masih adanya angka kematian akibat HIV dan tuberkulosis sepanjang tahun berjalan. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan sistem penanganan secara menyeluruh.

“Kami ingin regulasi ini nantinya menjadi dasar agar penanganan HIV dan TB bisa lebih terarah, terukur, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Sri Puji.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap upaya pencegahan semakin kuat, jangkauan layanan kesehatan semakin luas, serta angka penularan HIV dan TB di Kota Samarinda dapat ditekan secara lebih efektif.