Biosolar hingga Pertalite Disalahgunakan di Kukar-Kutim, Ini Respons Pertamina

METROPOLIS26 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi diamankan Polda Kalimantan Timur dari dua kasus dugaan penyalahgunaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

BBM yang diamankan terdiri dari sekitar 2.055 liter Biosolar dan 1.030 liter Pertalite. Polisi juga menyita kendaraan serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi pengungkapan tersebut. Perusahaan menilai penindakan diperlukan agar BBM subsidi tetap diterima masyarakat dan sektor yang berhak.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan Pertamina mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Kami terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak,” ujar Isfahani.

Dalam perkara di Kecamatan Muara Kaman, Kukar, polisi mengungkap dugaan penampungan Biosolar. Sekitar 1.130 liter Biosolar diamankan dari lokasi tersebut.

BBM itu disimpan dalam sejumlah jeriken dan dilengkapi pompa elektrik. Berdasarkan keterangan kepolisian, Biosolar tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian berulang di SPBU untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan excavator.

Kasus lainnya diungkap di Kutim. Polisi mengamankan sebuah kendaraan pikap yang membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.

Sejumlah selang dan corong juga ditemukan dalam kendaraan tersebut. Peralatan itu diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MS diduga memperoleh BBM subsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU. BBM itu kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer.

Pertamina mengingatkan bahwa Biosolar dan Pertalite bersubsidi merupakan produk yang penyalurannya diatur pemerintah. Penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Isfahani mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari sisi distribusi hingga transaksi di SPBU. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dari sisi distribusi, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan,” lanjut Isfahani.

Di tingkat SPBU, Pertamina mengoptimalkan sistem digitalisasi untuk mencatat transaksi pembelian dan memantau pola transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 atau akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.

Langkah tersebut dilakukan Pertamina bersamaan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap sesuai peruntukannya di Kalimantan Timur.