Bangunan di Tahura Bukit Soeharto Bakal Ditertibkan, Pemerintah Siapkan 4 Skema

METROPOLIS41 Dilihat

Metroikn, Nusantara – Pemerintah menetapkan batas waktu 15 Februari 2022 untuk menentukan skema penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Kegiatan terbangun yang dilakukan sebelum tanggal tersebut akan diverifikasi untuk menentukan mekanisme penyelesaian. Sementara kegiatan yang dilakukan pada 15 Februari 2022 dan setelahnya akan diarahkan pada penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.

Ketentuan itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi tindak lanjut penertiban di Bukit Tengkorak, kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan aparat penegakan hukum kehutanan menyepakati langkah penanganan kegiatan terbangun di kawasan konservasi.

Ada empat skema yang disiapkan, yakni Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, serta penegakan hukum.

Skema tersebut nantinya tidak diterapkan secara langsung tanpa pemeriksaan. OIKN bersama pihak terkait akan membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan verifikasi, validasi permohonan, serta memberikan rekomendasi mengenai skema penyelesaian untuk setiap kegiatan terbangun.

Kesepakatan itu juga membedakan objek penanganan berdasarkan pihak yang melakukan kegiatan.

Untuk kegiatan yang dilakukan orang perseorangan dan instansi pemerintah, penyelesaiannya akan ditangani melalui mekanisme yang disepakati dalam rapat. Sementara kegiatan yang dilakukan badan usaha akan ditangani melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah juga menyepakati bahwa penggunaan dan alih fungsi kawasan Tahura untuk berbagai kepentingan akan ditangani secara adil, terukur, tegas dan berkepastian hukum.

Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian dari ekosistem Kalimantan.

Selain membentuk Tim Terpadu, OIKN akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto. Pedoman ini akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penentuan mekanisme penyelesaian di lapangan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari kesepakatan. Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara persuasif dan intensif untuk menjelaskan status kawasan, batas kawasan serta pilihan skema penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Basuki Hadimuljono selaku pimpinan rapat bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, perwakilan Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Dengan kesepakatan tersebut, penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi, penentuan skema penyelesaian, sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.