KPU Balikpapan: Jadwal Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tunggu Perpres Baru

metroikn, Balikpapan – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada 2024 kemungkinan mengalami penundaan hingga Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna. Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025.

Menurut Farida, perubahan jadwal ini mengacu pada rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia. “Ketua Komisi II DPR RI telah menyampaikan kemungkinan terbitnya Perpres baru yang mengatur perubahan jadwal pelantikan,” ungkap Farida, Kamis (9/1/2025).

Jadwal semula, yang merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Farida menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan serentak menjadi salah satu pertimbangan utama. Keserentakan ini mencakup daerah tanpa sengketa hasil Pilkada maupun daerah yang masih menghadapi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Dengan adanya prinsip keserentakan, pelantikan kemungkinan besar akan digelar serentak pada Maret 2025,” jelasnya.

Namun, hingga kini KPU Balikpapan masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait penerbitan Perpres baru tersebut. Hal ini membuat jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum dapat dipastikan.

Meski potensi penundaan cukup besar, KPU Balikpapan optimistis bahwa hal ini tidak akan mengganggu transisi pemerintahan di Kota Balikpapan. Mereka berharap perubahan jadwal dapat menjamin pelantikan berlangsung secara serentak dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Penundaan ini diharapkan mempermudah pelaksanaan pelantikan, sehingga prosesnya lebih terkoordinasi dan tertib,” pesannya.

Farida juga menegaskan bahwa jika kepala daerah terpilih berhalangan tetap, seperti tersandung perkara hukum, mekanisme pergantian telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. “Regulasi terkait pergantian sudah jelas. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Farida.