metroikn, Tenggarong – Perjuangan warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggalnya, belum berakhir.
Warga yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina menyampaikan keluh kesahnya kepada wakil rakyat asal Kukar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Dalam kesempatan itu, masyarakat mengutarakan belum tuntasnya persoalan lahan mereka hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Warga juga khawatir berlarutnya persoalan bakal memicu konflik sosial apabila tidak mendapat penanganan yang tepat oleh pihak dan pemangku kebijakan terkait.
Warga Sangasanga Dalam Dasi mengungkapkan keinginannya bersama warga lain untuk segera mendapatkan legalitas atas lahan tempat mereka bermukim.
Ia tidak menampik lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas. Akan tetapi, sejak tahun 1995 sampai sekarang sudah tidak ada lagi operasional pengolahan minyak di area tersebut.
Dengan demikian, sebagian besar warga yang menghuni kawasan menganggap kawasan tersebut tidak lagi termasuk obyek vital.
“Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolohan, tapi sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini,” tukasnya.
Lanjut ia menjelaskan, setelah pengukuran oleh tim BPN Kukar, dari 82 titik yang diukur, ternyata hanya 27 titik yang lolos.
“Sisanya yang tidak lolos terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961 yang ditandangtangani oleh gubernur saat itu,” sambungnya.
Mengamati perkembangan persoalan ini, masyarakat berencana menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuka peluang mendapat legalitas atas lahan yang mereka tempati sekarang.
“Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga, Muhammad Samsun meminta agar tetap bersabar di samping terus berusaha untuk mendapat kejelasan atas lahan tersebut. Sebagai bagian dari DPRD Kaltim, Samsun ingin pihak-pihak terkait, terutama pemerintah bisa bersikap bijak dalam menangani persoalan ini. Tujuannya, tak lain dan tak bukan yakni untuk kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar,” tutur Samsun.
Samsun sendiri membuka peluang agar persoalan ini diagendakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara,” pungkasnya.
(yap/*)