Ikuti UU, Ketua DPRD PPU Minta Pemerintah Pusat Angkat THL Satpol PP jadi ASN

Penajam – Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 256 ayat 1 diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.

“Merujuk pada aturan tersebut, anggota Satpol PP yang berstatus honorer tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Karena, yang berwenang melakukan penertiban adalah anggota Satpol PP yang berstatus ASN,” ungkap Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, Selasa (7/11/2023).

Sementara kondisinya di PPU, banyak anggota Satpol PP yang masih berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Karena itu Syahrudin mendorong pemerintah pusat untuk mengangkat seluruh Satpol PP yang THL atau honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Turunannya dalam peraturan gubernur Kalimantan Timur juga diatur bahwa THL tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami mendorong Presiden Jokowi mengangkat seluruh THL Satpol PP menjadi ASN. Hal ini juga menjadi tuntutan THL Satpol PP secara nasional,” kata Syahrudin,

Syahrudin mengungkapkan, personel Satpol PP PPU didominasi honorer dibandingkan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yakni, THL Satpol PP PPU sebanyak 209 orang, sedangkan berstatus PNS hanya 39 orang.

Untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah, pemerintah pusat diminta untuk mengangkat seluruh THL Satpol PP PPU menjadi ASN. Mengingat dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku diperlukan anggota Satpol PPU sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau THL Satpol PP tidak boleh melakukan penertiban karena terbentur regulasi. Kalau ada THL yang masuk ke perusahaan untuk melakukan penertiban, itu ilegal,” tandasnya. (adv/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *