Pajak Aset Kilang hingga Perumahan Pertamina di Balikpapan Resmi Lunas

METROPOLIS35 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) V Balikpapan telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 atas aset tanah dan bangunan milik PT Pertamina (Persero) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelunasan tersebut mencakup sejumlah objek pajak, mulai dari lahan kilang, perkantoran, perumahan hingga fasilitas pendukung operasional Pertamina. Status pembayaran PBB-P2 tahun ini dinyatakan lunas setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Area Manager Communication, Relations & CSR RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.

“Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 telah kami selesaikan secara lunas. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” ujar Dodi.

Selain PBB-P2, Pertamina juga memenuhi kewajiban pajak daerah lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Kontribusi tersebut antara lain melalui pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak alat berat, serta pajak dan retribusi daerah lainnya sesuai ketentuan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan itu menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan menyatakan akan terus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan serta pemangku kepentingan terkait.

Perusahaan berharap kontribusi melalui pembayaran pajak daerah dapat mendukung pembangunan Balikpapan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.