Metroikn, Jakarta – Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum reda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026). Sehari kemudian, beredar surat berisi usulan pemberhentian atau impeachment Gibran kepada DPR.
Surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu mencantumkan nama anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, dengan nomor anggota A-429. Dokumen tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dengan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.”
MetroIKN memperoleh salinan surat tersebut. Dalam dokumen yang dilampirkan, tercantum nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan satu berkas dokumen pendukung.
Namun, keaslian dan status surat tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya sikap partai untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.
“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), dikutip ANTARA.
Sahroni mengatakan NasDem belum menentukan sikap terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Hingga berita ini disusun, ANTARA juga melaporkan belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai surat yang mencantumkan namanya tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen tersebut.
“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.
Isi Surat yang Beredar
Terlepas dari bantahan NasDem, isi surat yang Anda lampirkan memang secara eksplisit memuat permintaan agar DPR menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.
Dalam bagian dasar hukum dan fakta substansial, surat tersebut merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat itu kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan MK mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan MK, Gibran dinilai tidak dapat menghadirkan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang dianggap sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Surat tersebut menyebut kondisi itu sebagai dugaan “cacat formil dan materil” dalam proses pencalonan.
Namun, bagian tersebut merupakan argumentasi pihak yang tercantum sebagai pengusul dalam dokumen, bukan kesimpulan bahwa Gibran secara hukum telah terbukti tidak memenuhi syarat.
MK Memang Tak Menemukan Bukti Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima
Polemik ini berawal dari putusan MK pada 6 Oktober.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan dokumen yang terungkap di persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic record dan explanation of grades.
Menurut MK, certificate of attendance tidak menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Asrul Sani dalam sidang, dikutip ANTARA.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan kata lain, putusan MK tidak serta-merta mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
KPU kemudian menjelaskan bahwa pada saat verifikasi Pilpres 2024, pihaknya menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta keputusan terkait dari kementerian sebagai dasar pemeriksaan administratif.
KPU menyatakan pada saat itu tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut.
Gibran: Saya Fokus Bekerja
Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan MK.
Usai putusan tersebut, Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, dikutip ANTARA.
Ketika ditanya mengenai temuan MK terkait dokumen pendidikan, Gibran tetap menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan S1 apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
Kalau Benar, Bagaimana Mekanisme Pemakzulannya?
Surat yang beredar meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat, untuk menyelidiki persoalan administrasi pencalonan Gibran.
Dokumen tersebut juga meminta agar proses pemberhentian diteruskan ke MK.
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 memang membuka kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti, antara lain, melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun prosesnya tidak otomatis hanya karena ada surat dari seorang anggota DPR.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakmemenuhan syarat tersebut. Pengajuan ke MK membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPR.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR kemudian meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di MPR dengan ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, surat yang beredar belum berarti proses pemakzulan Gibran telah dimulai secara kelembagaan.
Bahkan, dalam persidangan perkara Gibran, ahli yang dihadirkan pemohon juga memperdebatkan apakah persoalan syarat pencalonan dapat langsung dijadikan dasar impeachment. Ahli Yance Arizona menyatakan mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7A berbeda dengan mekanisme diskualifikasi elektoral.
Sementara ahli KPU, Khairul Fahmi, menyatakan setelah pelantikan, persoalan yang dianggap serius dan berimplikasi pada keberlanjutan jabatan dapat masuk ke rezim jabatan konstitusional melalui Pasal 7A dan 7B.
Dengan demikian, isu pemakzulan kini muncul di tengah polemik baru pascaputusan MK. Tetapi untuk saat ini, yang sudah terkonfirmasi adalah adanya dokumen yang mengatasnamakan Tonny Tesar, sementara NasDem membantah dan DPR masih menyatakan akan mengecek keasliannya.









