160 SPBU di Kalimantan Kena Pembinaan dan Sanksi Pertamina, Ini Temuannya

METROPOLIS45 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Surat tersebut diberikan kepada 160 SPBU di berbagai wilayah Kalimantan setelah Pertamina menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Temuan di lapangan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, hingga pelanggaran terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

Jumlah surat pembinaan dan sanksi yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.

Selain memeriksa penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi sejumlah aspek operasional SPBU. Pemeriksaan mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan kepada konsumen.

Edi mengatakan pemberian sanksi tidak hanya ditujukan sebagai tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga untuk mendorong pengelola SPBU melakukan perbaikan.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” jelasnya.

Pengawasan juga dilakukan melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.

Pertamina membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi maupun persoalan pelayanan di SPBU.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Edi.