Metroikn, Kutai Kartanegara – Sebanyak 13 bidang tanah yang menjadi tapak tower proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun kini resmi memiliki sertifikat. Langkah ini memperkuat kepastian hukum sekaligus pengamanan aset negara yang digunakan untuk pembangunan jaringan transmisi di Kalimantan Timur.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (12/8/2026).
Keberadaan sertifikat menjadi bagian penting dalam penataan aset PLN, terutama untuk memastikan setiap bidang tanah yang digunakan sebagai tapak tower memiliki legalitas yang jelas dan terdokumentasi.
Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 PLN UIP KLT Junaedi mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memastikan aset yang telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset yang telah digunakan sebagai tapak tower,” ujar Junaedi.
Sebanyak 13 bidang tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadaan lahan sebelum masuk ke tahap pensertifikasian aset. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sertifikat diserahkan kepada PLN sebagai dokumen legalitas sekaligus instrumen pengamanan aset.
Menurut Junaedi, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan aspek pertanahan dan legalitas aset tertata dengan baik,” katanya.
Ia mengapresiasi dukungan ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara yang turut membantu proses sertifikasi hingga dapat diselesaikan.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT Raditya Kuntoro menyampaikan bahwa SUTT 150 kV Melak–Kotabangun merupakan bagian dari pengembangan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur.
Dengan terbitnya 13 sertifikat tersebut, PLN tidak hanya memperkuat sisi legalitas lahan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset transmisi memiliki landasan administrasi dan hukum yang lebih tertata.
“Melalui sinergi bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset dan memastikan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun memiliki landasan legalitas yang kuat,” ujar Raditya.
Penataan legalitas lahan menjadi salah satu bagian yang berjalan beriringan dengan pembangunan jaringan transmisi. Dengan aset yang tercatat dan memiliki kepastian hukum, PLN dapat menjaga keberlanjutan pengelolaan infrastruktur sekaligus mendukung penguatan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur.









