23 Koperasi Ternak Dibentuk di Kaltim, Peternak Mulai Beralih ke Model Usaha Korporasi

METROPOLIS39 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pembentukan 23 koperasi melalui program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) hingga 2026. Program tersebut diarahkan untuk mengubah pola usaha peternakan masyarakat dari pemeliharaan tradisional menjadi kegiatan agribisnis yang dikelola melalui kelembagaan berbadan hukum.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan koperasi menjadi wadah bagi peternak untuk mengelola usaha secara lebih terorganisasi, termasuk dalam pengelolaan modal, produksi hingga pemasaran ternak.

“Melalui program PDKT ini, kami mengubah pola pikir peternak dari yang dulunya sekadar pemeliharaan tradisional atau tabungan sampingan menjadi berorientasi bisnis yang dikelola secara profesional dalam wadah koperasi berbadan hukum,” ujarnya.

Dari 23 koperasi tersebut, 15 di antaranya bergerak pada komoditas sapi, enam koperasi mengelola kambing, dan dua lainnya mengembangkan ternak domba. Pembentukan dilakukan secara bertahap, yakni sembilan koperasi pada 2024, kemudian 12 koperasi pada 2025, dan dua koperasi domba pada 2026 di Samarinda serta Bontang Utara.

Skema usaha yang diterapkan juga tidak menggunakan pola bantuan hibah yang habis setelah ternak dijual. Setiap kelompok memperoleh modal awal berupa 100 ekor ternak yang kemudian dikelola sebagai modal usaha bergulir.

Hasil penjualan ternak harus kembali digunakan untuk membeli ternak baru sehingga kegiatan usaha dapat terus berjalan. DPKH Kaltim mencatat sekitar 1.080 ekor sapi dan kambing telah terjual dan hasilnya diputar kembali untuk pengadaan ternak baru dari total siklus sekitar 2.148 ekor.

“Sistem permodalan ini bersifat modal kerja yang terus bergulir. Berdasarkan data perputaran ekonomi ternak, tercatat sebanyak 1.080 ekor sapi dan kambing telah berhasil terjual dan dananya diputarkan kembali untuk pembelian ternak baru dari total volume siklus sekitar 2.148 ekor,” jelas Arief.

Agar koperasi tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, DPKH juga menempatkan tenaga pendamping di setiap koperasi selama sedikitnya dua tahun. Pendampingan mencakup budidaya, pengelolaan kelembagaan hingga tata kelola usaha.

Selain pengelolaan produksi, pola perdagangan ternak juga mulai ditata. Transaksi penjualan di lingkungan koperasi menggunakan standar berat badan hidup per kilogram sehingga harga ternak tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan perkiraan visual.

Menurut Arief, mekanisme tersebut memberikan ukuran yang lebih jelas dalam transaksi antara peternak dan pembeli. Sistem itu juga diharapkan membuat harga ternak lebih transparan sekaligus memberi kepastian kepada peternak mengenai nilai hasil usaha mereka.

“Penerapan tata niaga yang transparan ini memberikan jaminan harga yang adil, meningkatkan pendapatan peternak, serta memperkuat ekosistem peternakan di Kaltim,” katanya.

Program PDKT tersebut pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah kelompok peternak, tetapi mengubah cara usaha ternak dikelola. Dengan koperasi sebagai badan usaha, modal yang terus berputar, pendampingan, serta tata niaga berbasis berat hidup, peternakan desa diharapkan dapat berkembang menjadi kegiatan agribisnis yang lebih terukur dan berkelanjutan.