Metroikn, Banjarbaru – PLN Group menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan seluruh Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ballroom Novotel Banjarbaru, Kamis (23/7).
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, hingga penyaluran tenaga listrik berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam pelaksanaannya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menjadi salah satu unit yang terlibat dalam kerja sama tersebut. PLN UIP KLT diwakili Manager Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Ismail Hartanto Kartojo.
Selain PLN UIP KLT, kerja sama juga melibatkan PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan), PLN Indonesia Power, serta PLN Icon Plus.
Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, mengatakan pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan koordinasi lintas instansi agar setiap tahapan pekerjaan dapat berjalan sesuai regulasi.
“Kerja sama ini menjadi ruang koordinasi apabila terdapat aspek hukum yang perlu dikonsultasikan dalam pelaksanaan proyek. Bagi PLN UIP KLT, dukungan tersebut penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat,” ujar Ismail.
PLN UIP KLT sendiri bertanggung jawab membangun jaringan transmisi dan gardu induk, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan. Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelistrikan agar pasokan listrik ke masyarakat maupun sektor usaha tetap andal.
Menurut Ismail, penyelesaian proyek secara tepat waktu akan berdampak langsung terhadap peningkatan keandalan sistem kelistrikan sekaligus mendukung kebutuhan listrik rumah tangga, pelayanan publik, hingga aktivitas industri.
“Fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan sesuai ketentuan agar infrastruktur dapat segera digunakan untuk mendukung sistem kelistrikan. Pada akhirnya, manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan melalui pelayanan listrik yang lebih andal bagi masyarakat,” katanya.
Penandatanganan kerja sama turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran, Direktur Utama PLN Indonesia Power, Direktur Utama PLN Icon Plus, General Manager PLN UID Kalselteng, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.
Melalui kerja sama tersebut, PLN Group dan Kejaksaan akan meningkatkan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam mendukung pembangunan maupun penyaluran tenaga listrik. Pendampingan hukum diharapkan mampu memperlancar penyelesaian proyek strategis nasional sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.









