Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pengawasan Berkala Limbah Usaha

METROPOLIS38 Dilihat

Metroikn, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pengawasan terhadap pengelolaan limbah dari berbagai kegiatan usaha dilakukan secara rutin, tanpa harus menunggu munculnya laporan pencemaran dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pola pengawasan yang baru dilakukan setelah muncul persoalan berpotensi membuat dampak lingkungan semakin meluas sebelum sempat ditangani.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Deni, instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup perlu meningkatkan frekuensi inspeksi lapangan, terutama terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap perusahaan telah mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan secara konsisten tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas operasional dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya.

Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Namun, setiap laporan harus melalui proses verifikasi agar tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.

“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.

Deni menambahkan Komisi III tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum menerima hasil pemeriksaan yang objektif. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait akan terus dilakukan agar setiap persoalan dapat diidentifikasi secara akurat dan ditangani sesuai ketentuan.

Selain pengawasan dari pemerintah, ia juga mengingatkan pelaku usaha agar konsisten menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Pelaku usaha juga harus memiliki komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pengelolaan limbah yang baik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan tetap sehat dan aman,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus memantau berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di masyarakat. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DPRD akan mendorong pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan, mulai dari mewajibkan perbaikan hingga memberikan sanksi agar kasus serupa tidak kembali terulang.