Jalur Transmisi Baru Dibangun, PLN Jelaskan Hak Kompensasi kepada Warga Tana Tidung

METROPOLIS68 Dilihat

Metroikn, Tana Tidung – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mulai menyosialisasikan hak masyarakat yang wilayahnya akan dilintasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk Tideng Pale–Gardu Induk Malinau.

Sosialisasi yang berlangsung pada 14–16 Juli 2026 itu menjadi bagian dari tahapan awal sebelum pembangunan jaringan transmisi dimulai. Kegiatan difokuskan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, hak masyarakat atas kompensasi, serta kewajiban yang harus dipenuhi demi keselamatan bersama.

Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Seputuk, dan Desa Belaian Ari, serta diikuti masyarakat dari enam desa, yakni Sedulun, Kapuak, Rian, Rian Rayo, Seputuk, dan Belaian Ari.

PLN juga menggandeng Kejaksaan Negeri Bulungan dalam kegiatan tersebut. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bulungan Harismand turut hadir memberikan pendampingan hukum terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Manager PLN UPP Kalimantan Bagian Timur 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pembangunan jaringan transmisi sekaligus memahami hak-hak yang dimiliki atas lahan terdampak.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Menurut Jefry, kompensasi terhadap tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemahaman mengenai ruang bebas jaringan juga penting agar masyarakat mengetahui batasan aktivitas yang diperbolehkan di sekitar jalur transmisi demi menjaga keselamatan sekaligus keandalan sistem kelistrikan.

“Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” katanya.

Selama sosialisasi berlangsung, masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada PLN maupun Kejaksaan Negeri Bulungan. Dialog tersebut diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus membangun kesamaan pemahaman sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

PLN berharap dukungan pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat dapat memperlancar pembangunan SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau yang menjadi bagian dari penguatan sistem kelistrikan di Kalimantan Utara.