Sudah Dua Kali Bergeser, Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Belum Juga Digelar

DPRD Kaltim61 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali belum menemui kepastian jadwal pembahasan. Agenda yang telah bergulir sejak aksi demonstrasi pada April 2026 itu kembali bergeser setelah dewan memprioritaskan penyelesaian sejumlah agenda wajib, salah satunya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, DPRD Kaltim telah menjadwalkan rapat paripurna pembahasan usulan hak angket pada 10 Juni 2026. Namun, agenda tersebut batal terlaksana karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota dewan atau minimal 41 orang agar dapat mengambil keputusan.

Upaya menjadwalkan kembali pembahasan dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 30 Juni 2026. Agenda paripurna kemudian direncanakan kembali berlangsung pada Senin (13/7/2026).

Namun, jadwal tersebut kembali bergeser. DPRD Kaltim memilih memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memiliki batas waktu penyelesaian.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, membenarkan bahwa pembahasan hak angket telah masuk dalam agenda Banmus. Namun, menurutnya, sejumlah agenda lain harus diselesaikan terlebih dahulu karena berkaitan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Masih banyak agenda yang harus diselesaikan, terutama pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Kami bahkan masih rapat sampai malam,” ujar Hasanuddin.

Ia mengatakan DPRD masih mencari waktu yang tepat untuk menjadwalkan rapat paripurna hak angket dengan mempertimbangkan kehadiran seluruh anggota dewan dan agenda yang telah berjalan.

“Kita fokus ke pembahasan APBD karena memiliki batas waktu. Kalau terlambat, DPRD bisa mendapat teguran dari Kemendagri,” katanya.

Hasanuddin menyebut penjadwalan ulang pembahasan hak angket akan kembali dibahas dalam rapat Banmus setelah rangkaian kunjungan kerja anggota DPRD selesai dilakukan.

“Rencananya kami akan melakukan kunjungan kerja dari Selasa sampai Kamis. Setelah itu baru dijadwalkan kembali melalui Banmus,” jelasnya.

Usulan hak angket DPRD Kaltim sebelumnya mencuat setelah aksi demonstrasi pada 21 April 2026 yang membawa sejumlah tuntutan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun hingga pertengahan Juli 2026, agenda tersebut masih belum masuk dalam pembahasan resmi melalui rapat paripurna.