Meski Medan Sulit, PLN dan BPN Lanjutkan Sertifikasi Aset Tower SUTT di Kukar

METROPOLIS52 Dilihat

Metroikn, Kutai Kartanegara – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara terus mempercepat proses sertifikasi aset negara di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kota Bangun. Salah satu tahapannya dilakukan melalui pengecekan lapangan oleh Panitia A di sejumlah titik tapak tower, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Desa Perian, Desa Lebak Mantan, dan Desa Kedang Murung. Kegiatan ini melibatkan tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, serta pemerintah desa setempat.

Pengecekan Panitia A menjadi tahapan penting sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dalam proses tersebut, tim melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lahan dan kelengkapan data yuridis untuk memastikan seluruh dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan kepastian hukum atas aset transmisi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sistem kelistrikan sekaligus melindungi aset negara.

“PLN terus memperkuat tata kelola aset melalui proses sertifikasi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kegiatan pengecekan Panitia A ini menjadi tahapan penting untuk memastikan aset negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung keandalan infrastruktur kelistrikan,” ujarnya.

Menurut Dewanto, pengamanan aset bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur listrik yang melayani masyarakat.

“Dengan kepastian hukum atas aset, PLN dapat memastikan infrastruktur ketenagalistrikan dikelola secara lebih aman, akuntabel, dan berkelanjutan,” katanya.

Proses pemeriksaan di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mudah. Sejumlah titik tower berada di lokasi yang harus ditempuh melalui jalan tanah, kawasan perkebunan, hingga medan yang cukup menantang. Namun, seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan berkat koordinasi antara PLN, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah desa.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Raditya Kuntoro, menilai kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset.

“Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemerintah desa yang telah bersama-sama mendukung proses pemeriksaan lapangan ini. Koordinasi yang baik menjadi faktor penting agar proses sertifikasi aset dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Raditya.

Ia menambahkan, jalur transmisi SUTT 150 kV Melak–Kota Bangun memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan Timur. Karena itu, kepastian hukum atas setiap tapak tower menjadi bagian penting untuk menjaga keandalan jaringan listrik sekaligus mendukung kebutuhan energi masyarakat dan pertumbuhan wilayah.

Melalui percepatan sertifikasi aset ini, PLN menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset negara sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.