Metroikn, Samarinda – Niat membantu teman justru berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial MZF (30) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menggadaikan laptop milik rekannya yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk menunjang pekerjaan proyek.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Palaran setelah korban melaporkan barang miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Peristiwa bermula pada 17 April 2026 di kawasan Pos Dinas Perhubungan Jembatan Mahkota II, Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Saat itu korban, Zulfathur Rachman alias Fatur, menyerahkan satu unit laptop ASUS Vivobook melalui perantara sepupunya kepada terlapor.
Menurut keterangan polisi, laptop tersebut dipinjam dengan alasan akan digunakan sementara untuk mendukung pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan pelaku.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan saat menerima laptop tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikannya pada 23 April 2026.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, laptop tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.
“Korban meminjamkan laptop kepada terlapor karena percaya dan yang bersangkutan mengaku membutuhkan perangkat tersebut untuk keperluan pekerjaan proyek. Namun setelah jatuh tempo, laptop tidak dikembalikan sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Wawan.
Kecurigaan korban muncul saat bertemu langsung dengan terlapor pada 11 Mei 2026 di wilayah Palaran.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengakui bahwa laptop yang dipinjam telah digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.
Dari hasil penyelidikan awal, perangkat itu diduga telah digadaikan sejak 20 April 2026 di salah satu lembaga gadai syariah di kawasan Jalan Ampera.
Terlapor berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus menutupi kewajiban utang yang dimilikinya.
“Terlapor mengakui telah menggadaikan laptop tersebut dan sempat berjanji akan menebus lalu mengembalikannya dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu yang diberikan, barang belum juga kembali kepada korban,” kata Wawan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran untuk diproses secara hukum.
Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen pendukung, termasuk nota pembelian laptop sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Terhadap terlapor kami sangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Proses penyidikan masih berjalan,” tutupnya.









