DPRD Samarinda Dorong Perda TBC-HIV, Kasus Penyakit Menular Dinilai Kian Mengkhawatirkan

METROPOLIS124 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Peningkatan kasus tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, hingga infeksi menular seksual (IMS) di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.

Kondisi tersebut mendorong Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC-HIV sebagai upaya memperkuat penanganan penyakit menular di daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan tantangan penanganan TBC dan HIV ke depan tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan milik pemerintah.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang lebih luas agar target eliminasi penyakit tersebut pada 2030 dapat tercapai.

“Yang dibutuhkan bukan hanya sumber daya manusia, tetapi juga payung hukum yang kuat. Karena itu kami sedang menyusun Raperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC-HIV agar langkah penanganannya lebih jelas, terukur, dan bisa diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.

Sri Puji menjelaskan Samarinda memiliki karakteristik sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut membuat risiko penyebaran penyakit menular menjadi lebih besar dibanding daerah dengan pergerakan penduduk yang lebih rendah.

Menurutnya, data kasus yang tercatat di fasilitas kesehatan juga tidak selalu berasal dari warga Samarinda, karena banyak pasien dari daerah sekitar yang menjalani pemeriksaan maupun pengobatan di ibu kota provinsi tersebut.

Selain TBC dan HIV, DPRD juga menyoroti meningkatnya temuan kasus IMS di sejumlah fasilitas kesehatan. Situasi ini dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan edukasi kesehatan, deteksi dini, serta upaya pencegahan yang lebih masif kepada masyarakat.

Ia menegaskan keberhasilan penanganan penyakit menular tidak bisa hanya dibebankan kepada puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Keterlibatan rumah sakit swasta dinilai penting agar layanan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak pasien dan beban pelayanan tidak terpusat pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Kalau hanya mengandalkan rumah sakit pemerintah tentu akan sangat berat. Karena itu rumah sakit swasta juga perlu mengambil peran agar pelayanan kepada pasien TBC dan HIV bisa berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Sri Puji menilai target eliminasi TBC dan HIV pada 2030 akan sulit diwujudkan tanpa dukungan regulasi yang memadai, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta penguatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.

Karena itu, keberadaan perda yang sedang disusun diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular di Kota Samarinda.

“Harapan kami, perda ini nantinya benar-benar dapat diterapkan dan menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat upaya penanggulangan TBC dan HIV di Samarinda,” pungkasnya.